Taktik.id – Komisi Disiplin PSSI telah mengeluarkan hasil laga Deltras FC vs Persibo Bojonegoro di Liga 2. Berikut penjelasannya.
Drama laga babak penyisihan akhir Grup 3, mempertemukan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro mulai tampak titik terang.
Hal ini diketahui melalui keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI bernomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025, tertanggal 12 Januari 2025, dan sudah diketahui oleh publik.
Di dalam keterangan yang dikeluarkan Komdis PSSI dikatakan, jika gol Persibo Bojonegoro yang dicetak menit 90+5 dibatalkan.
Komdis PSSI menjelaskan pada saat terjadi gol Persibo Bojonegoro diawali pelanggaran yang dilakukan pemain Deltras FC terhadap pemain Persibo Bojonegoro.W
Wasit tidak menegakkan Laws of The Game atau lalai menegakan sanksi atas pelanggaran disiplin.
Selain itu pertandingan dua tim asal Jawa Timur ini harus dilanjutkan di tempat netral sesuai dengan instruksi Komdis PSSI.B
Berikut ini adalah keterangan lengkap yang dikeluarkan oleh Komdis PSSI, duel Deltras FC vs Persibo Bojonegoro yang berlangsung pada Sabtu (11/1/2025) di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo.(*)
Fakta dan Pertimbangan Hukum
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 bertempat di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro.
Bahwa pada saat terjadinya gol Persibo Bojonegoro sebagai gol penyama kedudukan diawali pelanggaran yang dilakukan oleh pemain Deltras FC terhadap pemain Persibo Bojonegoro.
Bahwa Wasit tidak menegakan Laws of The Game atau lalai menegakan sanksi atas pelanggaran disiplin yaitu:
1. Bahwa Wasit menerangkan tidak melakukan sinyal advantage (keuntungan) yang mengartikan diijinkan dilakukan tendangan quick free kick (tendangan bebas cepat) akan tetapi Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) sehingga seharusnya pertandingan dihentikan dan quick free kick (tendangan bebas cepat) tidak terjadi.
2. Bahwa Wasit menerangkan saat permainan dimulai setelah sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) membiarkan posisi bola tidak berada pada saat permainan dihentikan.
3. Bahwa saat permainan dimulai setelah Wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung), Asisten Wasit 1 (satu) menerangkan pemain Persibo Bojonegoro atas nama Osas Marvellous Ikpefua dalam posisi offside saat menerima bola dari pemain Persibo Bojonegoro atas nama Enzo Nicolas Jacques Celestine.Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Keputusan
Merujuk kepada Law 5, Law 11, Law 13 Laws of The Game Tahun 2024/2025 jo Pasal 75, Pasal 78, Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, maka:
1. Membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum terjadi gol Persibo Bojonegoro.
2. Pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan sampai selesai di tempat netral tanpa penonton.
3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Sementara itu dari pihak Deltras FC sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait adanya kabar dari Komdis PSSI.
“Assalamualaikum, mohon maaf, bersabar ya teman-teman (media, red). Untuk konfirmasi dari manajemen masih harus menunggu PT LIB memberikan pernyataan dan mengupload hasil dan kelanjutan dan putusan dari Komdis, terima kasih. Rilis akan segera kami update,” jelas Media Officer Deltras FC, Wahyu Hestiningdyah pada Selasa (14/1/2025). (*)