BerandaSepak BolaLiga IndonesiaPanpel Persebaya Pastikan Ada Konsekuensi Untuk Pelaku Setelah Denda Rp 200 Juta

Panpel Persebaya Pastikan Ada Konsekuensi Untuk Pelaku Setelah Denda Rp 200 Juta

Laga terakhir Persebaya Surabaya saat menjamu Bali United di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jum’at (22/5) diwarnai ulah suporter yang tidak baik. Penyalaan flare yang menganggu jalannya pertandingan membuat komite disiplin (Komdis) PSSI menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

Padahal sempat ada himbauan dari Panpel Persebaya agar sama-sama menjaga stadion bebas dari asap flare. Akibat perilaku oknum suporter yang tidak dibenarkan ini membuat Ram Surahman angkat bicara.

“Yang pasti, akan ada konsekuensi yang diterima (oleh suporter yang menyalakan flare),” tegas Ram dikutip dari JawaPos.com (31/5).

Hal ini patut disayangkan, niat ingin memberikan dukungan tapi malah membuat rugi timnya sendiri. Ram juga menambahkan kalau Persebaya masih memikirkan hukuman apa yang pas untuk para pelaku.

“Masih kami godok seperti apa. Karena pola pikir seperti menyalakan flare itu merugikan klub,” imbuhnya.

Kasus seperti ini tidak sekali dialami bagi tim berjuluk Bajol Ijo, sebelumnya pada 1 Maret 2025 saat Persebaya menjamu Persib Bandung ada oknum suporter yang menyalakan flare dan berakibat sanksi denda Rp 50 Juta.

Ram Surahman pun memberikan hukuman yang cukup berat bagi pelaku tersebut berupa larangan menonton Persebaya di kandang selamanya. Dan tentu saja pelanggaran kali ini akan ada sanksi yang lebih berat dari sebelumnya.

“Kami pastikan tidak ada tempat untuk mereka,” imbuhnya. Dirinya menekankan agar hal seperti ini tidak sampai terulang lagi.

Persebaya harus membayar denda setelah Komdis PSSI resmi menjatuhkan sanksi berdasarkan bukti-bukti yang sudah terkumpul.

“Bahwa Klub Persebaya Surabaya melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023,” begitu isi surat dari Komdis yang ditandatangani Ketua Komdis Eko Hendro Prasetyo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read